ongkos-onh-plus 2013

Ongkos naik ONH Plus Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah.

Travel Haji Plus
Diberdayakan oleh Blogger.

Hukum Ibadah Haji

HUKUM IBADAH HAJI 

Ibadah haji fardhu‘ain hukumnya bagi umat muslim yang mampu baik secara materi, fisik dan keilmuan, fardhu ‘ain artinya wajib di laksanakanya dan jika di tinggalkan akan mendapatkan dosa, wajibnya ibdah sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam tepatnya yang kelima. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

 

1. Dalil Wajib Haji Menurut Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

2. Dalil As Sunnah


Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti setiap umat muslim yang mampu melaksanakanya wajib hukumnya tidak boleh tidak.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)


Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir. 

SYARAT WAJIB HAJI

  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Merdeka
  • Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:
  • Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).
  • Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.
  • Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.
  • Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

SYARAT SAHNYA HAJI
  • Islam
  • Berakal
  • Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
  • Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
Demikianlah sahring kami mengenai wajibnya haji, syarat, dan syarat sahnya haji. kurang lebihnya mohon maaf sekian dan terimakasih

 

Wajib Haji

Wajib haji --Melaksanakan ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang mampu melaksanakanya baik secara material, fisik dan keilmuan pada artikel ini travel haji dan umroh primasaidah akan sahring salah satu materi yang harus di ketahui oleh setiap umat muslim yaitu wajib haji.

Ada beberapa wajib haji:

  • Ihram dari miqot.
  • Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari.
  • Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada.
  • Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq.
  • Melempar jumroh secara berurutan.
  • Mencukur habis atau memendekkan rambut.
  • Thowaf wada’.

Jika wajib haji ditinggalkan, maka harus menunaikan dam.

Wajib pertama: Ihram dari miqot.


Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tempat-tempat miqot, beliau bersabda,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181)

Wajib kedua: Wukuf di Arafah hingga maghrib bagi yang mulai wukuf di siang hari.


Karena dalam hadits Jabir yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan manasik, beliau wukuf di Arafah hingga waktu Maghrib.

Wajib Haji ketiga: Mabit di Muzdalifah


Alasan wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan mabit di Muzdalifah. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat,

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)” (QS. Al Baqarah: 198).

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِى ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

“Aku adalah di antara orang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulukan pada malam Muzdalifah karena kondisi lemah keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1295)

Mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa ada uzur, maka ada kewajiban dam. Namun kalau meninggalkannya karena ada uzur, maka tidak ada dam. Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 136) berkata, “Wajib menunaikan dam bagi yang meninggalkan mabit (di Muzdalifah) jika kita katakan bahwa mabit di sana adalah wajib.  Dam di sini ditunaikan bagi orang yang meninggalkannya tanpa adanya uzur. Adapun yang mengambil wukuf di Arafah hingga malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah), ia sibuk dengan wukufnya sampai meninggalkan mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa-apa untuknya. Hal inilah yang disepakati ulama Syafi’iyah.”

Jadi barangsiapa yang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan harinya) karena jalanan macet (misalnya) dan sulitnya bergerak, juga  tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (seperti dengan berjalan kaki) karena khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban dam karena adanya uzur. Demikian fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan Al Lajnah Ad Daimah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 407-408).

Yang disebut telah melakukan mabit di Muzdalifah adalah bila telah bermalam di sebagian besar malam, bukan hanya selama separuh malam atau kurang dari itu. Di antara dalilnya adalah di mana Asma’ binti Abi Bakr mabit di Muzdalifah hingga bulan hilang, yaitu sekitar sepertiga malam terakhir dan bukan pada pertengahan malam. Dan juga seseorang dinamakan bermalam jika ia bermalam hingga waktu Shubuh atau hingga sebagian besar malam ia lewati (Lihat An Nawazil fil Hajj, 409-410). Dari penjelasan ini, jika bus jama’ah haji hanya melewati Muzdalifah tanpa diam hingga sebagian besar malam dan tanpa adanya uzur, maka ia berarti meninggalkan mabit di Muzdalifah hingga sebagian besar malam dan wajib membayar dam (Lihat An Nawazil fil Hajj, 416-417).

Wajib keempat: Melempar Jumroh


Yang dimaksud di sini adalah melempar jumroh ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah, melempar tiga jumroh lainnya di hari tasyriq (hari ke-11, 12 atau 13 jika masih tetap di Mina). Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203). Yang dimaksud berdzikir di sini adalah dengan bertakbir ketika melempar jumroh (Tafsir Al Jalalain, 41). Pada tanggal 10 Dzulhijjah adalah saat melempar jumroh Aqobah dan dilakukan setelah terbit matahari. Sedangkan pada hari-hari tasyriq adalah waktu melempar tiga jumroh lainnya (mulai dari jumroh ula, lalu jumroh wustho dan jumroh aqobah) dan waktunya dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal).

Wajib kelima: Mabit di Mina pada Hari-Hari Tasyriq


Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam (mabit) di Mina selama hari-hari tasyriq. Mabit ini dilakukan pada hari-hari tasyriq (ke-11, 12, dan 13 bagi yang masih ingin tetap di Mina). Yang disebut mabit adalah dilakukan pada sebagian besar malam baik dimulai dari awal malam atau dari tengah malam (Al Minhaj lii Muridil Hajj wal ‘Umroh, 133).

Wajib keenam: Mencukur atau Memendekkah Rambut


Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini dalam sabdanya,

وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

“Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227)

Mencukur atau memendekkan merupakan ibadah wajib dan akan membuat orang yang berhaji dianggap telah halal dari berbagai larangan ihram. Mencukur rambut di sini adalah bentuk merendahkan diri pada Allah karena telah menghilangkan rambut yang menjadi hiasan dirinya. Allah Ta’ala telah menyifati hamba-hamba-Nya yang sholeh,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS. Al Fath: 27). Mencukur (halq) adalah menggunakan silet (muws), sedangkan menggunakan alat cukur selain itu berarti hanya memendekkan (taqshir). Mencukur rambut di sini boleh diakhirkan hingga akhir hari nahr (10 Dzulhijjah). Namun jangan diundur setelah itu karena sebagian ulama katakan seperti itu akan terkena dam (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 134-135).

Rambut dinamakan dicukur atau dipendekkan jika diambil dari semua rambut, bukan hanya mengambil tiga rambut atau sekitar itu. Yang terakhir ini bukan dinamakan halq (mencukur) atau qoshr (memendekkan) (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Sedangkan wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambutnya yang telah dikumpulkan (Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, 135).

Wajib ketujuh: Thowaf Wada’


Thowaf wada’ artinya thowaf ketika meninggalkan Ka’bah. Thowaf wada’ tidak ada roml di dalamnya (Fiqih Sunnah, 1: 518-519). Hukum thowaf ini adalah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal ini. Bagi yang meninggalkan thowaf wada’, maka ia dikenai dam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah” (HR. Muslim no. 1327).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

“Orang-orang diperintah agar akhir urusan ibadah hajinya adalah dengan thowaf di Ka’bah kecuali ada keringanan bagi wanita haidh.”(HR. Muslim no. 1328).

Sebagian ulama –seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, mufti Saudi Arabia sebelumnya- berkata bahwa thowaf ifadoh itu sudah bisa mencukupi thowaf wada’ . Namun jika melakukan thowaf ifadhoh sendiri, lalu thowaf wada’, maka itu adalah kebaikan demi kebaikan. Tetapi, jika dicukupkan dengan salah satunya, maka itu pun sudah cukup (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid ke-17). Namun yang lebih hati-hati dalam hal ini adalah tetap mengerjakan thowaf ifadhoh sendiri dan thowaf wada’ sendiri. Karena thowaf wada’ itu berada di akhir setelah semua manasik selesai, sedangkan setelah thowaf ifadhoh mesti melakukan sa’i bagi yang belum menunaikan sa’i haji. Pendapat terakhir ini yang kami rasa lebih hati-hati (Mawqi’ Islam Web, fatwa no. 58685).

Thowaf wada’ ini dilakukan oleh selain penduduk Makkah. Adapun penduduk Makkah dan wanita haidh tidak disyari’atkan melakukan thowaf wada’ dan tidak ada kewajiban apa-apa (Fiqih Sunnah, 1: 519).

Demikianlah sharing kami mengenai wajib haji kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat artikel wajib haji ini.
2 Destinasi Wajib Saat ke Arafah

2 Destinasi Wajib Saat ke Arafah


Travel umroh haji plus  Tepat esok hari, jamaah haji seluruh dunia akan wukuf di Padang Arafah, inilah puncaknya ibadah haji. Tapi tahukah Anda, masih ada tempat lain yang juga menarik dikunjungi, di sekitar Padang Arafah.

Dalam ibadah haji, wukuf adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan. Di sini, para jamaah akan duduk, berdoa dan melakukan semua ibadah untuk mengingat Tuhan.

Wukuf hanya bisa dilakukan di Padang Arafah. Ya, karena kegiatan inilah banyak orang yang mengenal Arafah sebatas tempat untuk wukuf. Padahal, di luar itu, Arafah juga memiliki destinasi wisata yang menarik dikunjung, seperti 2 tempat ini.

Dikumpulkan detikTravel, Rabu (24/10/2012) berikut adalah 2 destinasi yang wajib dikunjungi saat berada di Arafah:

1. Jabal Rahmah

Jabal Rahmah adalah salah satu destinasi yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Jabal dalam bahasa Arab berarti bukit, sedangkan rahmah berarti rahmat atau kasih sayang. Jika digabung ini berarti bukit penuh kasih sayang. Penasaran kenapa diberi nama ini?

Konon, di Jabal Rahmah nenek moyang manusia bertemu setelah 100 tahun berpisah, yaitu Adam dan Hawa. Untuk mengenang pertemuan bersejarah ini, maka dibangunlah sebuah tugu besar di puncak bukit.

Setiap hari, Jabal Rahmah selalu dipadati wisatawan yang ingin melihat bukit yang menjadi saksi bisu pertemuan dua manusia, seperti saat detikTravel berkunjung beberapa waktu lalu. Saat itu Jabal Rahmah sangat dipenuhi wisatawan, ada yang dari Asia, Afrika, dan Eropa datang ke sini.

Ternyata, bukan cuma untuk mengenang sejarah, ada banyak tujuan di balik datangnya turis ke Jabal Rahmah. Salah satunya adalah untuk berdoa. Banyak orang yang percaya kalau Jabal Rahmah adalah tempat paling pas untuk berdoa mencari jodoh.

Tak peduli udara panas yang membakar kulit, dengan semangat mereka mendaki anak tangga yang sengaja disediakan untuk mencapai puncak bukit. Satu tujuannya, yaitu untuk menuliskan nama di atas tugu batu. Padahal, jika menengok ke samping, ada sebuah papan yang berisi larangan untuk mencorat-coret batu di bukit, mereka tetap menulis nama diri dan pasangan.

Puas mendaki bukit, saatnya berkeliling sebentar. Ada banyak unta wisata yang didandani dengan rangkaian bunga cantik, dan bangku sebagai singgasananya. Duduk berdua sambil mendekap erat pasangan di atas unta sambil berkeliling Arafah pasti terasa begitu romantis.
Antrian berhaji di Sumsel hingga 10 tahun

Antrian berhaji di Sumsel hingga 10 tahun

Warga Sumatera Selatan yang berniat menunaikan rukun Islam kelima yakni pergi haji tampaknya harus bersabar. Karena hingga Januari 2013, karena daftar tunggu (waiting list) haji sudah mencapai 10 tahun hingga tahun 2023 mendatang.
Data tersebut diungkapkan, Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin Latief, baru-baru ini. Meski terus bertambah, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mengerem panjangnya antrean. Saat ini kuota haji untuk Sumsel hanya 6.300 orang pertahun.
“Penduduk Sumsel ini kan sudah banyak sampai 7,4 juta. Idealnya kuota itu 7.400 orang, jadi memang harusnya kuota haji ditambah minimal 1.000 lagi,” jelasnya, Sabtu (9/2/2013).
Ia mengungkapkan, saat ini pendaftar haji yang melalui Sumsel sudah mencapai 66.701 orang. Artinya kuota haji hingga tahun 2023 sudah penuh.
Untuk keberangkatan haji, Kemenag Sumsel berupaya mengutamakan mereka yang memang belum pernah ke tanah suci. Dengan menggunakan sistem otomatis, mereka yang sudah kali kedua menunaikan ibadah haji akan ditolak dengan sendirinya saat akan melunasi BPIH.
“Satu-satunya cara ya itu, jadi yang belum naik haji diutamakan dulu. Baru kemudian yang sudah,” jelasnya.[Sindo]
2013 Bengkulu akan menjadi embraksi haji antara

2013 Bengkulu akan menjadi embraksi haji antara


haji bengkuluKOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu merencanakan akan menjadikan daerah itu sebagai embarkasi antara untuk keberangkatan musim haji 2013.
"Kami menargetkan daerah ini menjadi embarkasi antara untuk keberangkatan musim haji 2013," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu Suardi Abbas di Bengkulu, Rabu (5/12/2012).
Pihaknya telah melakukan studi banding selama tiga hari pada 30 November hingga 2 Desember 2012 ke asrama haji antara di Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Setelah melakukan studi banding ke asrama haji antara Mataram Nusa Tenggara Barat, Kanwil Kemenag bersama Pemprov Bengkulu harus melakukan berbagai persiapan agar rencana tersebut bisa segera tercapai," katanya.
Salah satu yang harus dipersiapkan yakni kamar penginapan untuk 400 orang. Saat ini asrama haji Padang Kemiling Bengkulu hanya memiliki kapasitas 225 tempat tidur.
"Untuk mencapai 400 kapasitas tempat tidur atau mencukupi kekurangan 175 tempat tidur, Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa membangun gedung tambahan untuk asrama haji atau menggunakan asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Bengkulu yang lokasinya berdampingan dengan asrama haji Padang Kemiling," katanya.
Ia menyebutkan ada berbagai keuntungan bila asrama haji Padang Kemiling ditetapkan menjadi embarkasi haji antara pada 2013. "Biaya yang dikeluarkan jamaah calon haji bisa lebih hemat karena mereka tidak harus lagi menginap di embarkasi asrama haji Padang Sumatera Barat. Semua pelayanan sebelum keberangkatan ke bandara internasional King Abdul Aziz Arab Saudi cukup di asrama haji Padang Kemiling," katanya.
Guna memaksimalkan rencana tersebut, selain studi banding ke asrama haji antara di Mataram Nusa Tenggara Barat, Kanwil Kemenag Provinsi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan studi banding ke asrama haji antara Provinsi Lampung pada pertengahan Desember 2012.
Sumber :

ANTARA
Editor :
Benny N Joewono

Kenaikan pemondokan Haji Menuai protes

Kenaikan pemondokan Haji Menuai protes

penyelenggara ibadah haji
Pemerintah mengajukan protes pada pemerintah Arab Saudi atas kenaikan harga pemondokan di Arab Saudi. Pasalnya, kenaikan harga pemondokan tahun ini mengalami lonjakan sangat besar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, mengungkapkan pihaknya sudah meminta Gubernur di Arab Saudi untuk mampu mengendalikan kenaikan harga.

Dia menilai, kenaikan harga tahun ini dinilai sangat tidak wajar. "Itu sangat tidak wajar. Kita minta supaya harga itu wajar," kata Anggito, Kamis (22/2).
Menurut Anggito pemerintah setempat harus mampu mengendalikan kenaikan harga ini. Pemerintah telah melayangkan surat pada Gubernur di Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan sewa pemondokan tersebut agar wajar.
DPR-Kemenag Sepakat Bentuk Panja BPIH

DPR-Kemenag Sepakat Bentuk Panja BPIH




Jakarta (Sinhat)-- Komisi VIII  DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji 2013  Hal itu adalah kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/1).

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI sepakat membentuk Panja BPIH tahun 1434H/2013," demikian dikatakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah.

Komisi VIII DPR RI juga akan membahas lebih lanjut tentang permohonan persetujuan penggunaan uang BPIH sebesar Rp1,651 triliun (seribu enam ratus lima puluh satu miliar).

Dana itu akan digunakan untuk penyewaan pemondokan jemaah di Makkah dan Madinah sebesar Rp1,483 triliun (seribu empat ratus delapan puluh tiga miliar), katering di Madinah, Arafah, Mina, Jeddah Rp79,5 miliar, pembuatan paspor Rp41,1 miliar, percetakan paket buku manasik dan perjalanan haji Rp2,7 miliar dan, bimbingan manasik dan perjalanan haji senilai Rp48,5 miliar.

"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama agar segera menyampai laporan keuangan penyelenggaraan haji tahun 1433 H/ 2012 M sebagaimana pasal 25 ayat (1) UU 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Ida.

Kesimpulan lainnya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Komisi VIII DPR meminta Menteri Agama menghindari duplikasi anggaran dengan anggaran yang berasal dari APBN.

"Menteri Agama juga diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah dan menyampaikan berbagai data dan informasi yang diperlukan dalam pembahasan BPIH 2013," kata Ida. (ant) mau daftar haji daftar aja di travel haji plus primasiadah ..